Hingga saat ini penegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurang maksimal utamanya dikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zona transisi yang masih diwarnai dengan ketidak pastian hukum. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia dianggap sebagai fitur absolut di setiap negara yang dapat disebut rechtsstat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan hak asasi manusia juga dituntut untuk secara eksplisit dinyatakan dalam konstitusi atau konstitusi tertulis dari demokrasi konstitusional, dan dianggap sebagai bahan paling penting yang harus terkandung dalam konstitusi, di samping materi ketentuan lainnya, seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme hubungan antar institusi negara.