Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan mengakibatkan meninggal orang lain pada laka lantas di Barru serta mempengaruhi pelangaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu Faktor keluarga, Faktor pendidikan dan sekolah serta Faktor pergaulan atau Lingkungan Anak. Penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu Penanggulangan kejahatan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan pertama kali dan Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan.