Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi penyerahan kewenangan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi. enelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Implementasi penyerahan kewenangan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menurut Undang-Undang 11 Tahun 2010 yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maros belum berjalan efektif sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi penyerahan kewenangan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menurut Undang-Undang 11 Tahun 2010 di Sulawesi Selatan yaitu faktor peraturan perundang-undangan, struktur hukum, budaya hukum, sinkronisasi dan komunikasi antar organsisasi perangkat daerah, dan faktor partisipasi masyarakat.