Artikel ini membahas tentang tradisi lisan yang ada di desa Koto Majidin Kabupaten Kerinci yaitu Parno Adat (Pangku Bayo) Parno Adat desa Koto Majidin dikenal dengan nilai-nilai religius hal ini ditandai dengan setiap kegiatan masyarakt yang terpusat di masjid dan setiap bait dan lisan Parno mengandung nilai-nilai keislaman,seperti Parno Adat dalam Duduk Suku Duo (Syukuran 4 bulanan masa kehamilan). Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini ialah metode kualitatif dengan pengumpulan data tertulis dan lisan, wawancara dengan tokoh adat dan metode deskriptif yakni mencoba untuk mendeskripsikan dan menjelaskan adat istiadat sehingga dapat mengetahui inti dari Parno tersebut.Hasil dan pembahasan menjelaskan bahwa Tradisi Lisan merupakan tradisi yang turun temurun yang diwariskan oleh nenek moyang sebelumnya dari satu generasi ke generasi berikutnya.Dengan kemajuan kehidupan dan perkembangan ilmu pengetahuan tradisi lisan telah mulai hilang dari kehidupan masyarakat,khususnya masyarakat perkotaan, namun tradisi lisan ini masih bisa ditemukan keberadaannya di pedesaan.Salah satunya desa Koto Majidin Kabupaten Kerinci yaitu Parno Adat yang masih ada dalam peryaan masyarakat adat.