Makna Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah tidak semena-mena terhadap orang lain., terutama perbuatan yang terkait dengan perundungan dan sebisa mungkin menghindari perbuatan perundungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, salah satunya adalah menghindari perbuatan perundungan, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kajian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa butir pertama dijalankan dengan tidak konsisten atau inkonsistensi melalui perbuatan A terhadap NPN berupa ketika NPN istirahat dan diminta masak oleh A sehingga dengan hal ini terjadi pelanggaran terhadap harkat dan martabat seorang manusia. Selanjutnya Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir kelima Mengembangkan Sikap Tidak Semena-mena dilakukan tidak konsisten oleh A dengan meminta bantuan dengan tiba-tiba dengan memaksa mengerjakan tugas kepada NPN dan meminta NPN menggendong A ke kamar mandi. Selanjutnya akibat hal tersebut NPN mengalami depresi kemudian fisiknya mengalami pelemahan dan akhirnya NPN meninggal dunia dimana pelanggaran terhadap hak asasi manusia NPN berupa hak hidup.