Penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.Dasar hukum mengenai penanaman modal di Indonesia di awali dengan pemberlakuan Undang-Undang No.78 Tahun 1958 tentang penanaman modal asing yang dalam pelaksanaannya mengalami kemandekan.Kemudian pada tahun 1967 diterbitkan Undang-UndangNo.1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri sebagaimana kemudian diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 Investasi diposisikan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan termasuk dalam proses penyelenggaraan perekonomian nasional. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang mengalami kebuntuan dalam pelaksanaannya, maka lahirlah kerangka hukum penanaman modal di Indonesia. Undang-undang yang disahkan pada tahun 1967, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang kemudian diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970 tentang perubahan dan penambahan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penambahan UU No. 6 Tahun 1968 . Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan metodologi yuridis normatif. Untuk menentukan investasi di Indonesia, penelitian ini dilakukan.