Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Universitas Karyaa Husada Semarang

HARMONISASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DENGAN UNDANG-UNDANG KEBIDANAN Istirochah
Smart Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v2i1.78

Abstract

  Secara historis keberadaan atau kedudukan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Kebidanan lebih dulu berlaku dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Padahal semestinya peraturan menteri merupakan aturan pelaksana dari undang-undang. Sehingga menarik untuk dikaji bagaimana kedudukan peraturan menteri kesehatan tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan?. Serta permasalahan ke-2 bagaimana bentuk harmonisasi peraturan menteri kesehatan tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dengan undang-undang kebidanan?. Metode yang digunakan dalam penyusunan pembahasan yang diangkat adalah yuridis normatif sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Data tersebut akan dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian ataupun literatur yang erat kaitanya dengan pembahasan. Berdasarkan pengkajian tentang kedudukan dari Peraturan menteri dalam hirarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Kebidanan merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.  Salah satu faktor diperlukanya harmonisasi dalam peraturan perundang-undangan karena adanya disharmoni antar peraturan perundang-undangan satu dengan aturan yang lain. Secara hirarki peraturan perundang-undangan tentu diketahui bahwa kedudukan peraturan menteri dibawah undang-undang, akan tetapi secara histori Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan secara legal telah di undangkan lebih dulu dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.