Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaruh Good Corporate Governance (GCG) melalui ukuran dewan komisaris, proporsi dewan komisaris independen, proporsi kepemilikan manajerial, dan proporsi kepemilikan institusional pada Corporate Social Responsibility Disclosure (CSRD) saat sebelum dan pada masa pandemi Covid-19. CSRD diukur berdasarkan GRI Standards. Sampel yang digunakan adalah perusahaan sektor Energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2021 dengan 104 amatan. Data dianalisis menggunakan regresi data panel dengan software Eviews. Hasil penelitian menunjukkan ukuran dewan komisaris berpengaruh positif pada CSRD saat sebelum dan pada masa pandemi Covid-19 yang mendukung teori keagenan dan economics of information, sementara proporsi dewan komisaris independen, proporsi kepemilikan manajerial, dan proporsi kepemilikan institusional tidak berpengaruh pada CSRD saat sebelum dan pada masa pandemi Covid-19. Perusahaan perlu meningkatkan intensitas CSRD, khususnya pada topik ekonomi, lingkungan, dan sosial.