p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Deny Guntara
Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Binamulia Hukum

Optimalisasi Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 Embang Herlambang; Deny Guntara; Muhamad Abas
Binamulia Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v12i1.328

Abstract

Pupuk merupakan kebutuhan yang harus diprioritaskan, namun pupuk pada dasarnya merupakan kebutuhan primer dalam bidang pertanian karena pemanfaatannya masih dapat diperkirakan. Untuk menyuplai pupuk kepada petani, perlu dilakukan kerja sama dengan usaha-usaha penghasil pupuk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan bagaimana optimalisasi pengawasan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian terkait dengan Permen 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian pertama, pemerintah telah melakukan upaya nasional untuk menciptakan kepastian hukum atas risiko pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan cara yang harus menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional pada alokasi yang merupakan temuan peraturan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, sistem distribusi pupuk harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan tujuh hak (jenis, jumlah, lokasi, mutu, waktu, sasaran, dan harga yang terjangkau oleh petani) guna mencegah terganggunya program peningkatan ketahanan pangan di tingkat pusat dan daerah, serta diperlukan pengawalan/pengawasan yang terkoordinasi dan menyeluruh oleh instansi terkait untuk penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Listiyono; Deny Guntara; Muhamad Abas; Farhan Asyahadi
Binamulia Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v12i1.348

Abstract

Jumlah pengguna pinjaman online di Indonesia atau dikenal sebagai pinjaman ilegal mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir. Hal tersebut berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menghentikan lebih sedikit pinjaman ilegal bulan September 2019 hingga September 2022. Menurut laporan tersebut, SWI menghentikan operasi 1.493 pinjaman ilegal pada tahun 2019. Pada tahun 2020, jumlahnya turun menjadi 1.026 pinjaman ilegal. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif studi. Standarisasi yuridis yang berpusat pada eksplorasi hukum atas tulisan melalui kajian informasi pilihan dan sumber tulisan digunakan untuk kajian situasi atau sistem ini. Hasilnya kasus peminjaman online ilegal PT. Barracuda Fintech Indonesia dengan aplikasi dompet kartu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, di mana desk collection staff melakukan penagihan dengan melakukan pengancaman dan penghinaan kepada nasabah. PT. Barracuda Fintech Indonesia juga meretas nomor kontak telepon para nasabah yang sudah diketahui bahwa tindakan tersebut telah melanggar UU ITE bisa digolongkan sebagai suatu tindak kejahatan elektronik (cyber crime). Majelis Hakim sudah tepat dalam menetapkan diktum putusan tersebut yang di mana majelis hakim sangat mempertimbangkan tuntutan terdakwa dengan ketentuan pada Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Putusan Majelis Hakim Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.