Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai pemilikan hak atas tanah di daerah tersebut. Ini sangat menarik karena meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia, namun tidak untuk daerah Istimewa Yogyakarta. Adanya kebijakan Wakil Kepala Daerah pada tahun 1975, menyebabkan warga keturunan atau non pribumi tidak dapat memiliki hak milik atas tanah. Adanya undang-undang keistimewaan Yogyakarta semakin menguatkan Pemda DIY untuk mengatur masalah pertanahan sendiri. Berbagai upaya sudah dilakukan warga keturunan atau non pribumi untuk mendapatkan hak milik atas tanah melalui lembaga Peradilan namun selalu mengalami kegagalan. Untuk mengatasi hal tersebut, BPN Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan solusi agar untuk tempat tinggal warga keturunan diberikan hak milik sedangkan untuk usaha diberikan Hak Guna Bangunan. Sampai sekarang solusi tersebut masih dipertimbangkan.