Penjualan apartemen secara pre project selling yang sedang berkembang saat ini dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang menyertainya, risiko terbesar bagi pembeli secara pre project selling adalah kegagalan pengembang untuk menyerahkan unit apartemen tepat waktu sesuai perjanjian, berbagai peraturan telah diterbitkan untuk melindungi hak-hak konsumen, akan tetapi keterlambatan penyelesaian proyek Meikarta merupakan bukti bahwa banyaknya peraturan belum dapat menjamin perlindungan menyeluruh terhadap pembeli. Pembeli menanggung risiko yang besar atas kegagalan penyerahan unit apartemen dan menempatkan pembeli berada dipihak yang sangat rentan. Peraturan perundang-undangan telah menyediakan landasan hukum bagi pembeli untuk memperjuangkan hak-haknya akan tetapi putusan Pengadilan Niaga No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat membatasi upaya pembeli tersebut. Penelitian ini mengangkat upaya yang masih mungkin dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pembeli apartemen secara pre project selling dengan mengangkat studi kasus pada proyek Meikarta.