Angka pertumbuhan dan perkembangan manusia yang sangat pesat menjadikan tanah sebagai komoditas penting untuk dikelola menjadi lahan produksi dengan tujuan menunjang keberlangsungan hidup manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum perbuatan melawan hukum terhadap kepemilikan/menguasai tanah milik orang lain yang terdapat dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G/2022/PN.Kwg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasilnya penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan penyerobotan/penguasaan tanah milik orang lain merupakan perbuatan yang mengakibatkan kerugian kepada pemilik tanah dan sesuai dengan aturan dan isi KUH Perdata Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap kerugian yang diakibatkan pada orang lain harus mengganti kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan dan sesuai pertimbangan hakim pada kasus ini adalah penolakan gugatan karena penggugat tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dalam persidangan.