Semakin maraknya kekerasan yang bertendensi kriminal di antara perguruan silat di Madiun semakin mengkhawatirkan dan telah menjadi keresahan bagi masyarakat umum, sehingga diperlukan tindakan yang efektif baik secara preventif maupun represif dalam menangani kekerasan yang terus berulang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas penerapan kebijakan pidana dalam kekerasan yang berulang antar perguruan silat di Madiun. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris yang menggabungkan penelitian normatif dengan empirisme hukum melalui pendekatan deskriptif analitis. Konflik sosial dalam perguruan pencak silat di Madiun dapat dilakukan melalui pemanfaatan kearifan budaya lokal, di mana sebagai ageman (pedoman) dalam kehidupan bermasyarakat yang mengedepankan aspek norma sosial yang sudah disepakati oleh masyarakat setempat. Melalui pendekatan kebijakan penal jauh lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan kebijakan non penal terhadap tindakan kekerasan yang berulang yang terjadi dalam perguruan silat di Madiun.