Materialitas merupakan satuan batasan kewenangan dari direksi untuk melakukan aksi korporasi dalam menjalankan usaha sehingga direksi dapat mempertimbangkan tindakan mana yang harus mendapatkan persetujuan RUPS dan mana yang hanya diputuskan melalui rapat direksi ataupun persetujuan komisaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep materialitas diterapkan dalam aksi korporasi perusahaan anak cucu BUMN berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta metode multidisiplin dengan melibatkan bidang ilmu akuntansi dan hukum dalam menganalisis sumber hukum yang dikumpulkan, diklasifikasikan dan selanjutnya ditarik kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa materialitas merupakan suatu bentuk pembatasan direksi dalam melakukan aksi korporasi yang sesuai dengan tata kelola yang baik dengan mempertimbangkan fiduciary duty dan itikad baik sehingga dapat menjamin keberlanjutan kinerja korporasi, serta membebaskan direksi dari tanggung jawab pribadi apabila terjadi kerugian, karena semua aksi korporasi sudah mendapatkan persetujuan RUPS dan benar-benar digunakan untuk kepentingan korporasi.