Mental disorder merupakan kondisi kesehatan yang mempengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku dan suasana hati. Pertanggungjawaban pidana bagi orang dengan gangguan mental diatur dalam Pasal 44 KUH Pidana, namun ketentuan ini tidak menjelaskan batasan-batasan yang tidak dapat dijelaskan dari keadaan seseorang, sehingga dalam hal ini harus diketahui hubungan gangguan kejiwaan dengan aktivitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang didasarkan pada pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum terhadap orang dengan gangguan mental yang telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUH Pidana. Hukuman pidana tidak dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dengan gangguan mental, dikarenakan masih adanya kekaburan dalam Pasal 44 KUH Pidana. Hukum di Indonesia telah mengatur dan menetapkan bahwa sebagaimana seseorang dapat dikatakan dewasa serta dapat bertanggung jawab terhadap tindakan hukum yang dia lakukan, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.