Di Indonesia, pelaku usaha secara inheren terkait dengan persaingan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka menstimulasi ekonomi pasar. Konsumen akan memperoleh manfaat dari meningkatnya persaingan usaha melalui pilihan produk yang lebih beragam dan harga yang kompetitif. Oleh karena itu, entitas komersial berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka dengan mengerahkan upaya maksimal untuk mendapatkan pendapatan yang besar. Keterlibatan Pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha dibatasi melalui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan mereka, entitas komersial sering terlibat dalam kegiatan terlarang, seperti terlibat dalam perjanjian kolusi. Namun demikian, pemberlakuan undang-undang telah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menjamin rasa aman melalui penegakan hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan peran KPPU dalam penegakan hukum perjanjian regional yang dibuat oleh pelaku usaha secara efektif. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh ditelaah dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, fungsi KPPU dalam penegakan hukum tidak hanya terbatas pada yurisdiksi investigasi saja, tetapi juga mencakup yurisdiksi yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Lebih jauh lagi, penegakan hukum perjanjian.