Tujuan penelitian adalah memberi masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk hati-hati menggunakan dasar hukum dalam membuat perjanjian kerja sama, sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang baik. Menggunakan metode penelitian hukum campuran dengan mengombinasikan metode yuridis normatif dan metode empiris dengan cara menganalisis perjanjian yang ada dan juga dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya dasar hukum yang tidak berlaku namun tetap digunakan dalam perjanjian, posisi tawar (bargaining position) yang harusnya ada di pemerintah namun pada perjanjian ada pada Himbara, dan tidak diatur mengenai besaran bunga apabila dana mengendap di rekening penampungan. Harus dilakukan adendum agar perjanjian ini tidak catat hukum.