Perlindungan hukum terhadap jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi memegang peranan penting dalam upaya konservasi. Penetapan jenis-jenis tumbuhan dan satwa juga harus dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan realitas kelestariannya. Melalui Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (P.106), terdapat beberapa jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar jenis tumbuhan yang dilindungi. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kesesuaian antara perubahan pada lampiran P.106 tersebut dengan realitas kelestarian jenis-jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar, serta menganalisis dampak yang berpotensi terjadi setelah dikeluarkannya jenis-jenis tumbuhan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dikeluarkannya beberapa jenis tumbuhan dari daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada P.106 dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan realitas kelestariannya di alam. Selanjutnya, perubahan yang ada pada lampiran P.106 juga akan mempengaruhi tingkat kelestarian jenis-jenis tumbuhan yang dikeluarkan, membuka peluang perdagangan, dan menambah permasalahan pada isu perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan hukum dalam penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan lebih memperhatikan realitas kelestariannya agar tujuan konservasi dapat dicapai dengan optimal.