Merek adalah salah satu aspek dari karya intelektual yang memainkan peran penting dalam memfasilitasi kelancaran dan pertumbuhan perdagangan barang dan jasa dalam konteks perkembangan globalisasi saat ini. Untuk melindungi mereknya, para pelaku usaha harus mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam proses pendaftaran merek, seringkali muncul istilah-istilah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Salah satu istilah yang sering muncul dalam proses pendaftaran merek adalah, “pemeriksaan substantif.” Jika ada pelanggaran hak merek, pemilik merek memiliki kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terkait dengan pelanggaran tersebut. Upaya hukum ini bisa berupa tindakan litigasi (melalui pengadilan) atau non-litigasi (di luar pengadilan). Penelitian ini berfokus pada analisis data yang terkait dengan peraturan hukum yang relevan dengan isu-isu yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dalam teks Pasal tentang merek dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran merek. Dengan demikian, jangka waktu yang diperlukan untuk menunggu penerimaan atau penolakan pendaftaran merek menjadi lebih singkat.