Investigasi ini mengkaji kasus penipuan atau penagihan laporan keuangan yang terjadi di Indonesia, khususnya PT. Asuransi Jiwasraya. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dan jenis survei yang secara otomatis menghasilkan data deskriptif dan hasil secara tertulis. Menurut Research Risk, PT Asuransi Jiwasraya melakukan penipuan yang memenuhi berbagai kriteria, antara lain definisi penipuan, keberadaan korban dan pelaku penipuan, motif pelaku penipuan, dan dampak penipuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecurangan dapat terjadi dan dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi banyak pihak. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan pengendalian internal dalam kasus-kasus yang rawan kecurangan.