Indonesia penuh dengan keberagaman, baik suku bangsa, agama, budaya, ethnis, ras, kewilayahan, dan sebagainya. Dalam memiliki kesamaan persepsi terhadap keberagaman suatu bangsa-negara Indonesia, pendidikan multicultural sudah menjadi suatu keharusan. Pendidikan multikultural (multicultural education) dimasukkan kedalam ke dalam kurikulum adalah sangat urgen, setidaknya di âtitipkanâ pada mata pelajaran lain yang relevan, seperti: PKn, Sejarah, dan Agama. Pendidikan multikultural merupakan respons terhadap perkembangan keberagaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap warga negara. Dimensi lain, pendidikan multikultural merupakan pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian terhadap orang-orang non-Eropa. Pendidikan multikultural mencakup seluruh peserta didik tanpa membedakan kelompok, seperti: gender, ethnik, ras, budaya, strata sosial, kewilayahan, dan agama, yang telah menjadi tuntutan dan keharusan dalam membangun Indonesia baru. Namun perlu disadari, pendidikan multikultural memerlukan kajian yang mendalam tentang konsep dan praksis pelaksanaannya, bahkan hingga saat ini konsep pendidikan multikultural belum dikaji secara serius dalam dunia pendidikan. Namun bila ditilik secara yuridis, sebetulnya Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) telah memberi peluang untuk menjabarkan lebih lanjut terhadap konsep pendidikan multikultural, utamanya pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang mempertimbangkan nilai-nilai kultural masyarakat yang sangat beragam.