Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran serta kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 di Kota Kediri. Selain itu, memuat pula penjelasan mengenai faktor-faktor penunjang dan penghambat penegakan hukum pemilu. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Hasilnya, peran serta kewenangan Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu di Kota Kediri diawali dari temuan panitia pengawas tingkat kecamatan, lalu ditentukan jenis pelanggaran, dan dilakukan registrasi. Selanjutnya, dilaksanakan sidang pendahuluan serta putusan pendahuluan, lalu sidang pemeriksaan, dan terakhir pembuatan putusan akhir oleh majelis pemeriksa.