Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pada dasarnya Hybrid Contract merupakan salah satu Ijtihad yang dilakukan untuk mendukung produk-produk bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya sehingga dapat melakukan transaksinya. Penelitian ini berjudul “ Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) pada Bank Syariah, bertujuan untuk mengetahui jenis transaksi pada bank syariah yang menggunakan Multi Akad (Hybrid Contract) dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Islam (fiqih mu’amalah). Dalam penelitian ini digunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan data diperoleh berasal dari para pemimpin cabang bank Syariah dan karyawan bank Syariah di kota Parepare, Makassar.dan Jakarta melelui Hand Phone. Data sekunder berasal dari sumber data kedua yaitu studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan Multi Akad (hybrid contract) banyak dilakukan pada transaksi pembiayaan murabahah bank syariah. Pada transaksi Pembiayaan Murabahah, biasa disertai dengan akad wakalah sehingga pembiayaan tersebut menggunakan akad Murabahah bil Wakalah (Hybrid Contract).