Pada era globalisasi masyarakat lambat laun berkembang, Masyarakat berusaha mengadakan pembaharuan-pembaharuan di segala bidang, Namun kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif, bahkan ada kalanya berdampak negative khususnya pada penyalahgunaan Narkoba Jenis penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan Masyarakat Hasil penelitian bahwa Kendala yang dihadapi Penyidik Narkotika Kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, antara lain biasanya penyidik jarang menerapkan pasal dengan dakwaan tunggal karena alasan keamanan dan kurangnya kesadaran masyarakat yang beranggapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika harus dihukum. Pemenuhan hak-hak penyalahguna narkoba dilaksanakan melalui :Perlakuan atas pelaku secara menusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak pelaku, Penyediaan Petugas Pendamping sejak dini, Penyediaan sarana dan prasarana khusus, Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi pelaku, Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan pelaku yang berhadapan dengan hukum, Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan keluarga dan Perlindungan dari pemberian identitas melalui media masa untuk menghindari labelisasi.