Pelayanan kesehatan adalah upaya untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta mencegah dan mengobati penyakit. Berdasarkan undang-undang dasar negara, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Meninjau dan memahami pentingnya informed consent untuk prosedur medis serta mengkaji dan memahami informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh undang-undang, Manfaat penelitian ini adalah dapat memberikan pedoman dan digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Kami juga berharap melalui penelitian ini dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, tenaga hukum, dan khususnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan kesehatan lingkungan.