Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum

PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 2057/PID.SUS/2023/PN.SBY Kurniawan, Yohan Dwi; Sidarta, Dudik Djaja; Soekorini, Noenik
COURT REVIEW Vol 3 No 04 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i05.1717

Abstract

Penelitian ini mengkaji alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan pengadilan dalam memutus perkara pidana nomor 2057/Pid.Sus/2023/PN.Sby. Penelitian ini memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat tentang bagaimana hakim dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan selama persidangan dan membandingkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metodologi pendekatan yang menggabungkan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup bentuk kekerasan baik psikis maupun fisik. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan psikis diartikan sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan seseorang mengalami ketakutan, penderitaan psikis berat, kehilangan kepercayaan diri, ketidakberdayaan, atau gabungan dari semuanya itu. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang ruang lingkup penemuan hukum yang tersedia bagi hakim. Disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi memiliki kewajiban untuk menyelidiki, menaati, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat. Kajian ini menegaskan betapa pentingnya bagi penegak hukum untuk memahami bahwa, selain dasar hukum dan alat bukti yang kuat, hakim harus mengkualifikasi peristiwa yang dianggapnya terbukti untuk mencapai suatu kesimpulan dalam perkara pidana. Ketika suatu peristiwa hukum dikualifikasi untuk diadili, hakim mendasarkan putusannya pada penentuan secara objektif keadaan sebenarnya dari perkara tersebut daripada membuat penentuan a priori ketika mempertimbangkan perkara dan kemudian menyusunnya kembali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pengadilan akan mengetahui kejadian yang sebenarnya.