Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGUSAHA TIDAK MEMBAYAR HAK ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PASAL 156 UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG Anam, Hoiril; Soekorini, Noenik; Astutik, Sri; Cornelis, Vieta Imelda
COURT REVIEW Vol 4 No 01 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i06.1724

Abstract

Pengusaha mempunyai kewajiban hukum untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dan menjadi Hak dari Pekerja, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah di dalam suatu hubungan kerja, bahwa tujuan pidana ketenagakerjaan mengamankan kepastian hukum pekerja terkait dengan pemutusan hubungan kerja, pada Pasal 156 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dimaksudkan sebagai payung hukum dalam membangun hubungan industrial di Indonesia,bisa dikatakan belum berjalan sesuai harapan semua pihak karena beragam ketentuan di dalamnya belum mampu diimplementasikan dengan baik oleh berbagai pihak hal tersebut dikarenakan Undang-Undang tersebut beserta aturan pelaksanaannya belum mengatur secara rinci dan khusus bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha yang menjadi kewajibannya khususnya terkait kewajiban hukum untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerjanya, kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang-Undang pada Pasal 156 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menjadi payung hukum maksimal untuk pekerja yang mengalami pemurusan hubungan kerja, Rekomendasi untuk penelitian ini adalah perlu dilakukan penyempurnaan perlu dibentuknya peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penyidikan khusus perkara pidana ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan KUHAP dan pembentukan Subdit Khusus Pidana Ketenagakerjaan dibentuk mulai tingkat Mabes Polri hingga unit khusus di tingkat Polres.