Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kualifikasi perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana; 2) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perbuatan pencabulan terhadap anak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 290-296 KUHP, Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 76E dan 82 UU No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 82 dan 82A Perpu No. 1 Tahun 2016; 2) Penerapan hukum pada putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN.Ktg sudah tepat, dimana terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai dengan dakwaan Jaksa dan didasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi juga dipandang sudah tepat berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.