Tujuan penilitian ini adalah untuk menganalisis sebuah kronologi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Sengketa tersebut mempersoalkan soal merek.Merek adalah suatu nama, tanda atau simbol untuk merepresentasikan suatu kepemelikan. Merek memberi dampak kepada konsumen yaitu dapat membedakan produk jasanya yang diberikan penjualnya, karena itu merek menjadi peran penting dalam upaya untuk mempromosikan usaha kepada masyarakat. Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, citra, dan pengalaman pelanggan. Dalam konteks bisnis modern, memahami esensi dan strategi di balik pembangunan merek menjadi semakin penting. Secara konseptual, merek dapat didefinisikan sebagai identitas unik yang membedakan produk atau layanan dari pesaingnya dalam pikiran pelanggan. Namun, seiring dengan berkembangnya perdagangan global dan pertumbuhan ekonomi, peran merek berkembang menjadi lebih kompleks dan strategis. Merek tidak lagi hanya sekedar tanda pengenal, tetapi juga menjadi representasi nilai, citra, dan identitas perusahaan.