Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Law, Education and Business

Hukum Pajak dan Tantangan dalam Pemungutan Pajak Subagijo, Kevin Putra; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3087

Abstract

Pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan negara sebagai sumber utama pendapatan yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah. Namun, pemungutan pajak dihadapi oleh tantangan seperti rendahnya pengetahuan dan ekonomi masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten. Pemerintah perlu meningkatkan edukasi dan penyuluhan perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam membayar pajak, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Upaya ini penting untuk memastikan kelangsungan pembangunan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) untuk mengetahui bagaimaan tinjauan umum tentang hukum pajak. 2) untuk mengetahui permasalahan apa saja yang dihadapi dalam pemungutan pajak di indonesia. 3) untuk mengetahui upaya untuk mengatasi permasalahan pemungutan pajak di Indonesia. Literature review atau tinjauan pustaka adalah metode penting dalam riset penelitian yang melibatkan pengumpulan data melalui studi literatur, laporan, catatan, dan buku yang relevan dengan topik yang dibahas. Hasil dari penelitian ini yakni Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan individu atau badan kepada negara sesuai undang-undang, tanpa imbalan langsung. Fungsinya mencakup mendanai anggaran pemerintah, mengatur kebijakan ekonomi, menjaga stabilitas ekonomi, dan melakukan redistribusi kekayaan. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak meliputi Official Assessment, Semi Self Assessment, Self Assessment, dan Withholding System. Tantangan utama adalah kesadaran rendah dan penghindaran pajak. Pemerintah perlu meningkatkan penyuluhan, pengawasan, dan memberlakukan sanksi tegas untuk meningkatkan kepatuhan pajak.