Merek adalah jati dari dari suatu barang ataupun jasa yang mengacu pada mutu serta harga yang telah ditetapkan oleh pemiliknya. Namun masih banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak merek seseorang di masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai proses penyelesaian sengketa merek serta putusan hakim dalam sengketa Pepsodent Strong dan Formula Strong. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan bahan dasar hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bahan hukum sekunder yakni artikel, makalah yang berkaitan dengan merek. Hasil penelitian penyelesaian sengketa merek di Indonesia terdapat 2 metode, yakni litigasi oleh pengadilan niaga dan non litigasi lewat alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian yang digunakan dalam kasus Hardwood Private Limited dan PT Unilever dilakukan secara Litigasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat dan berlanjut hingga tahap kasasi.