Masalah suap merupakan salah satu masalah yang seringkali terjadi dalam masyarakat. Pada umumnya suap diberikan kepada pejabat negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai, baik berupa keuntungan tertentu ataupun agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Hal ini terjadi dalam kasus suap yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman. Dalam kasus tersebut Dede Suryaman terbukti menerima suap sejumlah Rp. 300 juta, akibatnya ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hakim yang terbukti menerima suap pada saat menangani suatu perkara hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau doktrinal dengan mengangkat isu hukum yang seringkali terjadi dalam masyarakat, yaitu permasalahan suap di kalangan aparat penegak hukum, khususnya hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dede Suryaman sebagai penerima suap telah mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta Majelis Kehormatan Hakim sudah melakukan penegakkan hukum yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.