Penelitian ini membahas mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak wajib pajak. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat, yaitu bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai kriteria kekhilafan wajib pajak dalam permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta apa tujuan dan implikasi dari adanya kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria kekhilafan wajib pajak dan tujuan serta implikasi dari kebijakan pengurangan sanksi administrasi dengan menggunkan metode penelitian yurdis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai kekhilafan wajib pajak berdasarkan kriteria kesalahan administratif, kondisi di luar kendali, ketidaktahuan wajar, kerja sama dengan petugas pajak, dan kepatuhan di masa lalu. Tujuan kebijakan pengurangan sanksi administrasi adalah meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, mengurangi beban administratif, serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.