Terjadi pengaruh dari adanya globalisasi dengan diberikannya kemudahan untuk melakukan ekspor dan impor guna memenuhi suatu kebutuhan seperti sandang, papan, dan pangan. Keuntungan yang besar menjadi aspek yang ingin dituju oleh pelaku bisnis dari konsumen. Masyarakat masa kini melakukan transaksi jual beli secara online, sehingga tidak memerlukan waktu lebih untuk mendatangi toko langsung. Untuk dapat mengkaji suatu permasalahan secara runtut, maka artikel ini menggunakan penelitian yuridis normatif agar dapat membangun suatu argumentasi hukum untuk membahas objek yang akan diteliti dimana akan dijabarkan pada pembahasan. Kepentingan konsumen perlu dilindungi, maka BPSK hadir sebagai pihak yang dapat membantu konsumen untuk menyelesaikan perselisihannya dengan pelaku usaha. BPSK menyediakan pilihan penyelesaian yang nantinya dapat dipilih oleh para pihak guna menyelesaikan sengketanya. Terdapat larangan untuk memilih penyelesaian hukum lain, bilamana pilihan hukum sebelumnya tidak memberikan kesepakatan. Untuk mengganti suatu kerugian yang dialami oleh konsumen akibat memakai jasa dari pelaku usaha, pihak jasa pengiriman harus memberikan ganti rugi yang sepadan dengan harga barang yang dicuri oleh mitra jasa pengiriman. Meski sedang melakukan penyelesaian sengketa ditempat lain, tuntutan pidana untuk mengganti kerugian tidak dapat dihilangkan. Pihak jasa pengiriman yang menimbulkan kerugian tidak diperbolehkan untuk lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang memberikan layanan jasa pengiriman. BPSK memiliki kesamaan dan keterkaitan dengan lembaga peradilan umum yakni pengadilan negeri antara satu dengan yang lain. Tidak diperkenankan untuk mengganti kerugian dibawah harga barang yang dicuri. Hal ini tidak sejalan dengan hal-hal terkait ganti kerugian yang termuat dalam UUPK.