Masuknya arus globalisasi yang cepat membuat teknologi semakin canggih dan menimbulkan kejahatan baru yaitu cyberbullying. Cyberbullying merupakan perilaku perundungan terhadap seseorang dengan sosial media. Semakin berkembangnya teknologi membuat angka kasus cyberbullying di Indonesia bertambah sedangkan para korban cyberbullying tidak memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dalam kasus cyberbullying menurut UU No 19 Tahun 2016 dan mengetahui upaya korban dalam menghadapi cyberbullying. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dimana sumber data diperoleh dengan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder seperti buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, hasil penelitian non hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2016 pasal yang mengatur tindak cyberbullying terletak pada pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3, pasal 27 ayat 4, pasal 28 ayat 2, dan pasal 29. Upaya korban dalam menghadapi cyberbullying yaitu dengan membuka diri, konsultansi dengan psikolog, dan melaporkan ke pihak berwajib.