Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan pemegang polis perusahaan asuransi jiwasraya yang mengalami gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan asuransi adalah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan diberlakukannya undang-undang ini diharapkan tingkat pelanggaran dalam asuransi berkurang dan dapat melindungi pemegang polis. Dalam penelitan ini, kasus yang diambil adalah kasus perusahaan asuransi jiwasraya yang mengalami gagal bayar. Dalam kasus ini perusahaan asuransi Jiwasraya melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.