Artikel ini membahas pentingnya hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional dalam mengatur tanggung jawab negara terkait hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak asasi yang wajib dilindungi oleh negara. Salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius adalah perdagangan manusia, yang melanggar berbagai hak dasar, termasuk kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan. Berdasarkan data Bareskrim Polri pada tahun 2018, terdapat 297 korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur, menunjukkan betapa seriusnya permasalahan tersebut. Perdagangan manusia merupakan masalah global yang memerlukan upaya nasional dan internasional untuk mencegah eksploitasi manusia dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Pasal ini menekankan bahwa setiap orang harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap orang dapat hidup bermartabat dan bebas.