Remitansi adalah transfer dana penting dari pekerja migran ke keluarga di negara asal, yang memiliki dampak signifikan pada ekonomi global dan kesejahteraan penerima. Namun, ada sejumlah masalah dan risiko yang terkait dengan proses pengiriman, terutama untuk pekerja Indonesia (TKI) di Singapura. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini menekankan pada penjelasan dan penjabaran masalah yang fokusnya pada keberlangsungan kerjasama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dengan Bank Negara Indonesia dalam mengalami konflik remitansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Untuk mengatasi konflik tersebut, kerjasama antara Singapura dan Indonesia sangat penting dengan cara kerjanya berupa program seperti "Easy and Safe Remittances" dan penandatanganan MoU dengan bank-bank di Singapura, serta pembentukan TKI Task Force, upaya telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam proses pengiriman. Namun, masih ada tantangan dalam implementasi program dan kebijakan ini, termasuk kurangnya pemahaman pekerja migran tentang program yang tersedia dan infrastruktur yang terbatas. Pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan aksesibilitas, keamanan, dan manfaat pengiriman karyawan migran.