Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Management Accounting, Tax and Production

Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase (Studi Kasus Pertamina dengan Karaha Bodas Company (KBC) Izulkha, Ayesha Tasya
Journal of Management Accounting, Tax and Production Vol 2, No 2 (2024): September 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mantap.v2i2.2958

Abstract

Arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.  Alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang saat ini banyak diminati adalah melalui arbitrase karena sejalan dengan meningkatnya transaksi komersial di bidang bisnis baik nasional maupun internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui lebih dalam mengenai kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang memengaruhi penanaman modal asing di Indonesia, khususnya dalam sengketa bisnis antara PT. Karaha Bodas Company (KBC) dengan PT. Pertamina dan PLN, serta benarkah PN Jakarta Pusat dapat berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa terkait sengketa tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankanpada data sekunder yakni dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan- ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memberikan keuntungan bagi para pihak yang bersengketa. Keuntungan tersebut antara lain kerahasiaan para pihak yang bersengketa, biaya yang relatif lebih murah, proses penyelesaian sengketa yang cepat, efisien dan memberikan keleluasaan bagi para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa arbitrase internasional memiliki keunikan yaitu menganut prinsip final and binding (upaya terakhir dan mengikat). Suatu putusan arbitrase internasional yang telah diputuskan di luar negeri apabila dibawa ke Indonesia, terdapat dua kemungkinan, yaitu putusan arbitrase internasional tersebut minta dilaksanakan atau dibatalkan. Kesimpulannya, berdasarkan sengketa antara PT. Pertamina melawan Karaha Bodas Company bahwa Pertamina tidak dapat membatalkan putusan arbitrase yang telah dijatuhkan oleh Badan Arbitrase Swiss. Alasan penolakan dan pembatalan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi New York dan UNCITRAL Model Law.