Legalitas berupa Nomor Induk Berusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) “Kerupuk Fajar” di RT 01 / RW 03 Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar menjadi hal penting. Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu identitas pelaku usaha, diterbitkan lembaga OSS. NIB wajib bagi pelaku usaha sebagaimana Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018. Selain sebagai nomor identitas pelaku usaha, NIB merupakan dokumen yang menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengenalan, pendampingan, dan pemahaman pentingnya Nomor Induk Berusaha dan OSS. Kegiatan dilakukan mulai dari pengambilan data, identifikasi masalah hingga pelaksanaan kegiatan dari pemahaman hingga perolehan NIB serta pendalaman pemahaman system OSS. Hasil kegiatan ini yaitu pelaku UMKM yang dapat bekerja secara kooperatif selama pembuatan NIB melalui website OSS, sehingga pengetahuan pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha, Nomor Induk Usaha (NIB), dan Online Single Submission (OSS) semakin bertambah sekaligus dapat membantu UMKM “Kerupuk Fajar” hingga mempunyai NIB sebagai bukti legaliats usaha dan telah terdaftar di website resmi OSS