Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JURNAL PEMERINTAHAN POLITIK ANGGARAN DAN ADMINISTRASI PUBLIK

Kewenangan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara Pasca Pemberlakuan UU No 3 Tahun 2020 Rajab, Adirandi M; Andriyan, Yoga; Muhamad, Sofyan
JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMINSTRASI PUBLIK Vol 2 No 1 (2022): JURNAL PEMERINTAHAN POLITIK ANGGARAN DAN ADMINISTRASI PUBLIK
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36232/jppadap.v2i1.3850

Abstract

Pasca hadirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, melahirkan beragam masalah dan kontoversi di tengah masayarakat terkhususnya terhadap masyarakat hukum adat. Jika kemudian ditelisik bahwa UU Minerba tidak menyertakan kedudukan masyarakat hukum adat. Mengingat bahwa di dalam pasal 1 ayat 28a pada UU Minerba menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan melingkupi segala ruang hidup masyarakat. Pasal a qou bahwa seluruh cakupan ruang tersebut juga melingkupi ruang hidup masyarakat hukum adat. Eksistensi Hak ulayat masyarakat hukum adat menjadi tidak jelas pasca permberlakuan UU Minerba No. 3 tahun 2020. Bahwa pemberian IPR pasca pemberlakuan UU Minerba sebagaimana kemudian dituang dalam pasal 67 justru mengamputasi akses dari masyarakat hukum adat dalam pertambangan pada tanah yang bersifat ulayat yang menjadi hak sebagai kewenangan mereka
Eksistensi Naskah Akademik dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Andriyan, Yoga; Rajab, Adirandi M; Hidayat, Rahmat; Muhamad, Sofyan; Munzir, Munzir
JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMINSTRASI PUBLIK Vol 3 No 1 (2023): JURNAL PEMERINTAHAN POLITIK ANGGARAN DAN ADMINISTRASI PUBLIK
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36232/jppadap.v3i1.4596

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pentingnya Naskah akademik dalam pembentukan rencana peraturan daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Metode penelitian mengunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan Library research yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Naskah akdemik merupakan hasil kajian yang bersifat ilmiah, yang ditinjau secara sistematis holistic dan futuristic dari berbagai aspek ilmu, yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, diperlukannya naskah akademik dalam rancangan pembentukan peraturan daerah dikarenakan suatu norma atau permasalahn yang hendak dituangkan kedalam rancangan peraturan daeraha diharapkan manciptakan hukum yang lebih baik berdasrkan asas-asas pembentukan peratuan perundang-undangan yang baik
Legalitas Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada Rajab, Adirandi M; Andriyan, Yoga; Muhamad, Sofyan; Supardi, Edy
JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMINSTRASI PUBLIK Vol 3 No 1 (2023): JURNAL PEMERINTAHAN POLITIK ANGGARAN DAN ADMINISTRASI PUBLIK
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36232/jppadap.v3i1.4731

Abstract

Legalitas Mahkamah Konstitusi mengenai Kewanangan Memutus Sengketa Pilkada. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yaitu. penelitian kepustakaan, yaitu pendekatan dengan menggunakan konsep hukum positivis berupa karya penelitian investigasi peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh atau diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara meneliti berbagai literatur, internet dan jurnal. Kemudian hasil materi yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dan ditarik kesimpulan secara induktif dan deduktif. Dalam undang-undang dasar tahun 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi ada empat kewangan Mahkamah Konstitusi yang di berikan oleh undang-undang dasar. Lembaga mana yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangannya sendiri untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.
HALUAN KONSTITUSI DAN KEBIJAKAN KEADILAN SOSIAL DALAM HUKUM TATA NEGARA Rajab, Adirandi M; Pamungkas, Agfajrina Cindra; Muhamad, Sofyan; Supardi, Edy; Sanaba, Hardiman F
JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMINSTRASI PUBLIK Vol 3 No 2 (2023): JURNAL PEMERINTAHAN POLITIK ANGGARAN DAN ADMINISTRASI PUBLIK
Publisher : Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36232/jppadap.v3i2.5814

Abstract

Kelima sila pancasila yang resmi dan sah berlaku secara konstitusional adalah sebagaimana yang termaktub dalam Alinea IV pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana terakhir disahkan dengan Dekrit 5 Juli 1959, ditambah dengan lampiran naskah perubahan I, II, III, dan IV yang di sahkan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Kelima sila pancasila itu telah melewati sejarah yang panjang dsn telah mengalami lima versi rumusan yang pernah berlaku secara resmi, yaitu : pertama, rumusan piagam Jakarta atau Jakarta Charter bertanggal 22 juni 1945; kedua, rumusan pembukaan Undang Undang Dasar yang di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945; ketiga, rumusan Mukaddimah Konstitusi Repubik Indonesia serikat bertanggal 27 Desember 1949; keempat, rumusan Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara Bertanggal 15 Agustus 1950; kelima, yang berasal dari rumusan kedua, yaitu rumusan pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 menjiwai nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam pancasila. Istilah keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilambangkan dengan simbol padi dan kapas, baik dalam versi rumusan Bung Karno maupun yamin, disebut dengan istilah “Kesejahteraan rakyat” atau “kesejahteraan” saja, bukan atau belum disebut dengan istilah “kesejahteraan sosial” ataupun dengan perkataan “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.