Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat ini memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat dalam mengekspresikan diri serta memberikan kita kemudahan dalam berkomunikasi satu sama lain tanpa adanya suatu batasan-batasan wilayah suatu negara, hal ini tidak terlepas dari lahirnya inovasi sosial media atau yang biasa disebut dengan medsos. Fenomena tersebut melahirkan suatu perbuatan hukum dikalangan masyarakat yaitu perkawinan lintas negara. Topik pembahasan ini patut dikaji lebih dalam lagi sehingga kita dapat mengetahui bagaimana peraturan-peraturan di Indonesia dalam menyikapi fenomena tersebut, terkait dengan bagaimana peran hukum perdata Internasional dalam menangani konflik pernikahan lintas negara yang muncul dalam permasalahan tentang bagaimana proses perkawinan campur di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan analisis kualitatif yang berdasar pada studi literatur dan data sekunder yang ditempuh berdasarkan logika yuridis.