Banyak warga masyarakat yang belum memiliki kesadaran hukum sehingga tidak mengerti upaya hukum apa yang harus ditempuh serta dilakukan apabila mereka tersangkut permasalahan tentang hukum. Berdasarkan analisa situasi tersebut diatas, maka permasalahan yang dihadapi oleh mitra yaitu pertama, belum menyadari dan mengetahui pentingnya kesadaran hukum, kedua belum mengetahui hak dan kewajibannya apabila dirugikan dalam suatu perbuatan dan peristiwa hukum serta tidak mengerti langkah hukum apa yang harus diambil. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan mitra yaitu dilakukan atau diadakan sosialisasi satu desa satu sarjana hukum secara efektif dan berkesinambungan untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum dengan segala aspek hukumnya. Adapun metode kegiatan diawali dengan tahap persiapan, kemudian tahap pelaksanaan dan terakhir tahap pelaporan yang direncanakan selesai dalam jangka waktu 1 bulan. Hasil dan luaran kegiatan setelah dilaksanakan program telah tercapai yaitu, masyarakat dalam hal ini mitra mengalami peningkatan pengetahuan dan memahami akan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.