Penelitian ini menjelaskan tentang problematika penegakan pidana politik uang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Politik uang merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu dengan sanksi kurungan dan denda. Ada dua pasal dan tiga ayat yang mengatur definisi, locus dan tempus delicty serta ancaman hukuman pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitain menunjukkan bahwa bila melihat aspek yuridis dimana undang undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah sangat tepat dan komplit menempatkan praktek politik uang dalam ketentuan pidana yang diancam kurungan dan denda. Perangkat penegakan hukum pidana Pemilu juga melibatkan berbagai unsur dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Realitasnya fenomena politik uang dari Pemilu ke Pemilu trendnya semakin naik dan semakin sedikit kasus kasus politik uang baik yang ditemukan Bawaslu atau yang dilaporkan. Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Gakkumdu seolah kesulitan membawa kasus politik uang ke ruang pengadilan