Berdasarkan UU No. 24/2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) didirikan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program jaminan sosial, termasuk Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab melaksanakan program ini khusus bagi pekerja, memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, perundang-undangan Indonesia menetapkan batasan minimal umur seseorang untuk melakukan tindakan hukum, termasuk bekerja. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang mempekerjakan anak di bawah umur, namun CV Maju Makmur Plywood di Magelang sering kali menerima pekerja di bawah umur karena kebutuhan ekonomi mendesak. Praktik ini melanggar peraturan ketenagakerjaan dan menyulitkan proses administrasi BPJS Ketenagakerjaan, serta berpotensi mengganggu stabilitas operasional dan kesejahteraan karyawan.