Sertifikat kepemilikan tanah pada dasaranya merupakan suatu dokumen yang sangat krusial sebagai bukti yang sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi suatu perkara . Apabila seseorang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah dikhawatirkan dapat terjadi sengketa pertanahan. Seperti halnya yang terjadi pada warga Desa Tegalrandu Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang ketika dalam pelaksanaan penyuluhan sertfikasi tanah, terkuak beberapa masalah yang dialami oleh para warga seperti kehilangan sertfikat tanah dan, salah penggambaran pada sertifikat tanah, atau proses balik nama pada sertifikat tanah. Bersama dengan petugas Badan Pertanahan Nasional BPN, tim KKN Desa Tegalrandu Universitas Tidar melakukan program penyuluhan tanah yang bertujuan untuk membantu mengatasi permasalahan pertanahan yang terdapat di Desa Tegalrandu, agar selanjutnya para warga ini dapat memahami proses dan alur yang dilakukan dalam melakukan pengurusan sertifikat tanah. Kegiatan ini pula sebagai bentuk pengabdian mahasiswa KKN Universitas Tidar.