Purba, Wanda Amelia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Hak Asasi Manusia Syahputra, Ade; Namira, Adinda Nadda; Siregar, Dewi Chairunnisa; Haraha, Sania Mar’i Adnanda; Purba, Wanda Amelia; Yusnaldi, Eka
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 3 (2023): Desember 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v7i3.12262

Abstract

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak Asasi Manusia lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Tulisan ini membahas mengenai Hak Asasi Manusia. Metode penulisan ini adalah kepustakaan (library research), dimana metode kepustakaan (library research) adalah metode yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan) baik berupa buku, catatan maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan HAM harus melihat pemenuhan kewajiban asasi manusia, karena secara umum seseorang dapat menuntut hak apabila telah memenuhi kewajiban. Dengan melandaskan hak pada kewajiban, maka hukum HAM akan menjadi seimbang (balance).