Pembuktian perjanjian secara lisan terkait hutang piutang menurut hukum di Indonesia serta penyelesaian perjanjian tersebut apabila terjadi wanprestasi. Di Indonesia, perjanjian lisan dianggap sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, namun sering kali sulit dibuktikan di pengadilan tanpa adanya dokumen tertulis. Untuk mengatasi kesulitan ini, bukti-bukti lain seperti saksi, bukti elektronik, dan pengakuan dari pihak yang berhutang dapat digunakan. Jika terjadi wanprestasi, langkah pertama yang biasanya dilakukan adalah memberikan peringatan atau somasi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau alternatif lain seperti mediasi dan arbitrase untuk menghindari proses yang panjang dan mahal. Saran yang diberikan meliputi dokumentasi kesepakatan, menyimpan bukti pendukung, menggunakan saksi, mengirimkan peringatan tertulis, mempertimbangkan mediasi atau arbitrase, konsultasi hukum, dan menjaga komunikasi yang baik.