Abstrak: Penulisan artikel ini dilatar belakangi oleh tingkat antusiasme masyarakat di beberapa daerah yang sangat tinggi terhadap perayaan kenduri. Berbagai macam kenduri yang biasa dilakukan oleh masyarakat diantaranya, yakni: kenduri Sko (pesta panen), memandikan benda-benda pusaka, kerjanjahat (kenduri kematian), pergelaran seni budaya (Tarei Asyeik), dan masih banyak lagi. Penulisan ini mengangkat permasalahan berupa kesesuaian antara tradisi kenduri dengan prespektif hukum Islam. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah apakah pelaksanaan kenduri tidak sesuai dengan ajaran dalam prespektif hukum Islam. Karya ilmiah ini disusun menggunakan penelitian normatif, yakni menggunakan studi kepustakaan dan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa terdapat pelaksanaan kenduri yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, yaitu memandikan benda-benda pusaka dan pergelaran Tarei Asyeik. Pergelaran ini yang ditujukan guna mengundang roh-roh nenek moyang dalam rangka memohon untuk hasil panen yang lebih baik ditahun yang akan datang. Kata Kunci: kenduri, hukum Islam, masyarakat, kepercayaan, dan adat istiadat