Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PINJAM NAMA ATAS KEPEMILIKAN HAK TANAH OLEH WNA BERDASARKAN STUDI PUTUSAN NOMOR 137/pdt.G/2021/PN Gin Hikmah, Annisa Nur; Cinta, Bunga; J, Yanuar Maharani D; Fatikah, Nafiatul; Choirunnisa, Naqiya Alivia
Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1 No 03 (2023): Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. Naureen Digital Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian nominee merupakan salah satu perjanjian nama yang terlarang dan disalahgunakan dalam penggunaannya. Seperti pada kasus pinjam nama warga negara Indonesia oleh warga negara asing untuk memiliki kedudukan hak milik yang bersertifikat terhadap tanah yang berada di Indonesia. Karena, tidak dapat dipungkiri bahwa kekuatan hukum dalam perjanjian pinjam nama juga mengikat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yang dimana, dalam perjanjian nama ini melanggar ketentuan dari syarat sah perjanjian, yakni dalam hal sebab yang halal. Karena dapat diketahui menurut pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang menjelaskan bahwa hak milik atas tanah di Indonesia hanya sebatas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sehingga warga negara asing tidak mendapat izin untuk memiliki hak milik, hanya saja memiliki izin dalam hak sewa maupun hak guna. Dengan demikian adanya pembatasan tersebut, warga negara asing melakukan penyelundupan hukum dengan pinjam nama warga negara Indonesia untuk dapat dicantumkan namanya di dalam sertifikat tanah yang akan dibeli. Perkara pinjam nama ini sudah kerap kali terjadi, sehingga perkara ini menjadi salah satu bahan yang menarik perhatian untuk dikaji, dengan tujuan untuk dapat menguraikan permasalahan perjanjian pinjam nama dalam hak kepemilikan tanah warga negara asing, serta dapat mengetahui prosedur dalam penyelesaian sengketa perjanjian nama dalam hak kepemilikan tanah warga asing. Oleh karena itu, untuk dapat dianalisis lebih lanjut maka dalam pembahasan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dimana dalam menganalisis menggunakan teori, asas-asas, konsep-konsep berdasarkan hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta data-data kasus yang valid.